Sofyan Basir(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, divonis bebas. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) siang.

Majelis hakim meyakini, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd kepada politisi Golkar, Eni Saragih dan Idrus Marham, sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” tegas Ketua Hariono saat membacakan amar putusan. (rya)