KPK

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diduga melibatkan keduanya.

Pelaporan terhadap Luhut dan Erick dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal,” ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, Kamis (4/11).

Alif mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan. “Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” kata Alif.

Dalam laporannya, Alif tak menyisipkan data lain selain kliping dari pemberitaan Tempo. Menurutnya, KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat yang mumpuni untuk menemukan bukti lainnya dalam skandal itu. “Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan,” kata Alif.

Alif berharap KPK mempelajari kliping majalah yang dijadikan data awal laporan. Dia meminta lembaga antirasuah tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan media. “Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” ucap Alif.

Sebelumnya, bisnis PCR menjadi sorotan menyusul kebijakan pemerintah mewajibkannya sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Sejumlah nama pejabat, termasuk Luhut dan Erick, disebut terlibat dalam perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara bisnis ini.

“Tidak ada maksud bisnis dalam partisipasi Toba Sejahtra di GSI, apalagi Pak Luhut sendiri selama ini juga selalu menyuarakan agar harga test PCR ini bisa terus diturunkan sehingga menjadi semakin terjangkau buat masyarakat,” katanya (2/11). (ant)