Nancy Pelosi

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) akhirnya meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memberikan Gedung Putih kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi China terkait dugaan persekusi yang diterima etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan bahwa RUU ini merupakan tanda bahwa Kongres AS mengambil langkah kritis untuk melawan pelanggaran HAM China yang mengerikan terhadap etnis Uighur.

RUU itu dinamakan The Uighur Act of 2019 yang berisikan kecaman AS terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia China di wilayah barat Provinsi Xinjiang.

Diketahui, RUU itu lolos dengan dukungan 407 suara berbanding 1 suara. Draf hukum itu merupakan versi yang lebih kuat dari RUU yang juga diajukan Senat pada September lalu.

Jika disahkan, RUU ini akan mendesak Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang terlibat dengan kebijakan persekusi dan diskriminasi terhadap Uighur, termasuk Pemimpin Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.

Selain Kemlu AS, Kementerian Perdagangan AS pun nantinya harus melarang ekspor AS kepada seluruh entitas yang ada di Xinjiang, termasuk para subjek yang dikenai sanksi tersebut.

Merespons hal tersebut, Kementerian Luar Negeri China melalui juru bicaranya, Hua Chunying, menuturkan bahwa RUU itu dengan ceroboh mencoreng upaya China memerangi ekstremisme dan terorisme.

Hua juga menuturkan, draf hukum itu jelas-kelas dengan kejam menyerang kewenangan pemerintah China dalam mengatur Xinjiang. China selama ini membantah telah menahan etnis Uighur di kamp-kamp layaknya kamp konsentrasi dan membatasi kehidupan mereka di Xinjiang. Beijing berdalih kamp-kamp tersebut merupakan kamp pelatihan vokasi untuk memberdayakan etnis Uighur dan minoritas muslim lainnya agar terhindar dari ideologi ekstremisme dan terorisme. (har)