Kemenlu

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan Indonesia kembali mendesak Malaysia segera menyelesaikan perundingan nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik RI ke Negeri Jiran.

Desakan itu kembali muncul setelah kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Malaysia kembali terulang. Kali ini, penyiksaan dialami TKI berinisial MH di Kuala Lumpur.

RI-Malaysia sempat memiliki MoU perlindungan TKI. Namun, kesepakatan itu kedaluwarsa sejak 2016 lalu.

“Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI (pekerja migran Indonesia) sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” kata Retno dalam jumpa pers virtual (3/12).

Diketahui, MH mengalami penyiksaan mulai pemukulan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Ia berhasil diselamatkan polisi Malaysia pada 24 November lalu setelah aparat mendapat laporan awal dari LSM Tenaganita.

Sejak itu, aparat Malaysia berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan penyelamatan.

Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan. Sementara majikan MH telah ditahan kepolisian.

“Kondisi yang bersangkutan (MH) saat ini stabil dan semakin membaik,” kata Retno.

Retno mengatakan telah menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.

Ia mengatakan, Kemlu juga telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna menyampaikan kecaman atas kasus penyiksaan terhadap TKI yang berulang. (ant)