Depok

Kastara.ID, Depok – Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) hari ini mulai melakukan uji coba penerapan ganjil-genap (gage). Terdapat pengecualian kendaraan yang boleh melintas di Jalan Margonda Raya saat gage.

“Gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Jadi kendaraan itu harus menyesuaikan dengan tanggalnya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra dalam rilisnya yang dimuat laman resmi Pemkot Depok, Sabtu (4/12).

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat gage. Termasuk kendaraan khusus seperti ambulans ataupun dengan kondisi darurat lainnya.

“Kendaraan roda empat (R4) yang melintas disesuaikan dengan tanggal ganjil dan genap. Pengecualian untuk roda dua (R2), angkutan umum, angkutan online, kendaraan dinas plat merah, operasional TNI Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan barang, ambulans, petugas kesehatan, emergency, mobilisasi vaksin dan tabung oksigen dan pengangkut uang yang boleh melintas,” ungkapnya.

Jhoni mengungkapkan, uji coba gage akan dilakukan di Jalan Margonda Raya mulai dari Simpang Ramanda hingga Flyover Universitas Indonesia (UI). Pemberlakuannya setiap Sabtu dan Ahad dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Gage akan dilakukan hanya pada akhir pekan, karena memang kondisi macet kerap terjadi. Ini salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan. Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi, belum ada penindakan. Sosialisasi kami terus lakukan, baik secara langsung dan daring,” tutupnya. (dha)