DESA TUMALUNTUNG

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka perusakan Musholla Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulasesi Utara (Sulut). Hal ini setelah polisi kembali menangkap tiga orang tersangka berinisial CCT (26 tahun), SR (35 tahun), dan CMT (44 tahun).

Saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta (4/2), Argo menyebut sebelumnya penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Minut telah menangkap lima tersangka. Sehingga total ada delapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu. Argo menambahkan, para tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan. Terkait kondisi keamanan di Desa Tumaluntung, Minut, Argo menuturkan saat ini sudah kondusif.

Seperti diberitakan, sebelumnya pada Rabu (29/1) sejumlah warga Desa Tumaluntung, Minahasa Utara, melakukan aksi perusakan rumah ibadah umat Islam. Warga berdalih bangunan musholla tersebut berdiri tanpa izin. Kepala Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast mengatakan, warga menolak bangunan yang semula adalah balai pertemuan tersebut dijadikan rumah ibadah.

Selama tiga tahun umat Islam di desa tersebut sudah berusaha mengurus perizinan. Namun izin tak kunjung terbit. Warga berdalih Desa Tumaluntung mayoritas dihuni oleh umat Kristen. Warga khawatir terganggu keamanan dan kenyamanan jika ada musholla di desa mereka.

Jules memastikan saat ini bangunan tersebut sudah bisa kembali digunakan umat Islam untuk beribadah. Meski belum ada izin dari Pemda, Jules juga memastikan kondisi keamanan sudah kondusif. Itulah sebabnya ia meminta masyarakat tidak terpancing dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. (hop)