Reklame

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiga konstruksi reklame di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembongkaran reklame dilakukan untuk menegakkan aturan dan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Pemilik reklame tidak pernah mengajukan izin. Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemberian SP1 pada 15 Agustus 2019, SP 2 pada 23 Januari 2020, dan SP 3 tanggal 27 Januari tidak ditanggapi,” ujarnya, Rabu (5/2) dini hari.

Arifin menjelaskan, konstruksi reklame yang ditertibkan berukuran 5×10 meter. Adapun personel yang dikerahkan dalam penertiban ini sebanyak 100 orang dari lintas SKPD, aparatur tingkat Provinsi hingga kelurahan, dan unsur TNI/Polri.

“Penertiban ini didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komite Pencegahan Korupsi Ibukota,” terang Arifin.

Ia menambahkan, penertiban konstruksi reklame ini mendapat dukungan peralatan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

“Bantuan peralatan itu berupa crane, alat pemotong besi, dan truk. Konstruksi pembongkaran selanjutnya dibawa ke Gudang Induk Satpol PP,” tandasnya. (hop)