Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayanti mengatakan, terdapat dua petugas di setiap pos pengaduan yang terdiri dari Konselor dengan latar belakang S1 Psikologi dan Paralegal dengan latar belakang S1 Hukum.

Dia menyampaikan, setiap petugas di pos pengaduan memiliki tugas untuk menerima pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak serta melakukan asesmen awal kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini menjadi penting agar korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Palupi, Senin (5/2).

Dia menjelaskan, secara spesifik, setiap petugas juga memiliki tugas masing-masing sesuai dengan latar belakang keilmuan dan jabatannya. Selain melakukan asesmen, Konselor memiliki tugas untuk menggali dampak atau kondisi psikologis korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Selain itu, Konselor juga bertugas melakukan penguatan psikologis, memberikan psikoedukasi, serta mendampingi korban kekerasan pada perempuan dan anak dalam proses hukum seperti ptoses visum atau di tingkat kepolisian dan pengadilan,” kata Palupi.

Sementara untuk Paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dan melakukan pendampingan di tingkat Kepolisian maupun Pengadilan.

Dia menjelaskan, Paralegal Pos Pengaduan juga melakukan pendampingan diversi serta memastikan pemenuhan hak korban kekerasan pada perempuan dan anak, terutama terkait perlindungan saat mengakses layanan hukum.

Dia menambahkan, selain tugas-tugas tersebut, Konselor dan Paralegal pos pengaduan juga mendukung upaya pemerintah kota dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun ke sekolah-sekolah mengenai kekerasan pada perempuan dan anak.

“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,” tandasnya.

Berikut lokasi 10 lokasi penambahan Pos Pengaduan di Jakarta tahun ini;

Jakarta Pusat
– RPTRA Planet Senen
Pasar Senen Dalam VIII, Kelurahan Senen, Senen

Jakarta Utara
– RPTRA Bawang Putih
Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon bawang, Tanjung Priok

Jakarta Barat
– RPTRA Matahari
Jalan Kebon Jeruk XIII, Kelurahan Tamansari Taman Sari

– RPTRA Wijaya Kusuma
Jalan Wijaya Kusuma VIII, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan

Jakarta Selatan
– RPTRA Anggrek
Jalan Haji Gandun, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak

– RPTRA Ramli
Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, Kelurahan Mampang, Mampang Prapatan

– RPTRA Astabrata
Jalan Rawa Papan RT 11/06 Pesanggrahan Bintaro

Jakarta Timur
– RPTRA Gedong Trikora
Jalan Trikora, Gang Hajah Nipah, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Gedong

– RPTRA Utakara Beriman
Jalan Jeruk III, Utan Kayu Utara, Matraman

– RPTRA Dahlia
Jalan Nurul Hidayah, Kramat Jati. (hop)