Partai Bulan Bintang

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Senin (5/3).

Menurut Abhan, PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018, tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019.

Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. “Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan Kabupaten/Kota tahun 2019,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. (npm)