Vaksinasi

Kastara.ID, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan melakukan pengawasan terkait kelulusan siswa tahun ajaran 2020/2021. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan.

“Nanti kita juga evaluasi terkait soal yang dibuat oleh sekolah ini layak atau tidak, jangan sampai jor-joran ngasih nilai. Termasuk ujiannnya, kita pantau melalui pengawas sekolah binaan masing-masing,” ujar Kepala Disdik Kota Depok Mohamad Thamrin seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (4/3).

Dirinya menjelaskan, masalah kelulusan siswa diserahkan kepada satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Kelulusan dapat diperoleh dari penilaian ulangan harian, penilaian tengah semester, ujian semester, kemudian portofolio yang dibuat oleh siswa.

“Itu merupakan rangkaian penilaian dan juga penentuan kelulusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambungnya, pelaksanaan ujian kelulusan juga diharapkan tidak memberatkan siswa. Namun, imbuhnya, juga tidak menjadikan siswa menyepelekan kelulusannya.

“Standar penilaian, dikembalikan ke setiap sekolah, Disdik hanya berkewajiban membuat kisi-kisi yang harus disampaikan dalam pelaksanaan ujian,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam poin ketiga SE Mendikbud tersebut menyebutjkan, terdapat tiga kriteria kelulusan siswa. Antara lain menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. (lan)