PN Depok

Kastara.ID, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah melakukan transformasi pelayanan prima dengan penerapan pelayanan digitalisasi. Langkah tersebut diapresiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri karena turut mempercepat pembangunan pengadilan yang modern.

“Saya apresiasi langkah PN Depok, apa yang dipaparkan menjadi pencerahan buat kami. Pelayanannya sudah luar biasa, bahkan sudah ada layanan satu pintu. Begitu juga layanan-layanan yang sudah terdigitalisasi,” kata Supian Suri usai kegiatan sosialisasi E-Peduli dan Pelayanan Pengadilan Negeri Depok di Aula Edelweis Gedung Balai Kota Depok, sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (4/3).

Dikatakannya, perubahan yang dilakukan PN Depok selaras dengan semangat transformasi yang dilakukan oleh PemerintahKota (Pemkot) Depok. Yakni dengan disematkannya kelurahan sadar hukum di 63 kelurahan se-Kota Depok.

“Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

“Ini juga wujud sinergisitas kita dengan PN dan bersama memberikan pelayanaan kepada masyarakat dan menjadi atribut, serta simbol dari kelurahan sadar hukum yang ada di Depok,” jelasnya.

Ke depan, sambung Supian Suri, penjajakan akan dilakukan antara Pemkot dengan PN Depok berkaitan dengan kerja sama yang bisa dilakukan. Misalnya dengan Disdukcapil Depok terkait putusan pergantian nama yang bisa dilakukan secara cepat dan lebih mudah.

“Ini salah satu kebutuhan warga juga dengan sinergisitas bisa terlaksana dengan cepat untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya. (dha)