Masker

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui saat ini banyak beredar masker medis palsu di pasaran, baik online maupun offline. Hal ini membuat Kemenkes meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat akan membeli masker medis. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direjn Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya saat mengikuti diskusi online (4/4).

Arianti mengingatkan masyarakat dan tenaga kesehatan selalu meneliti terlebih dahulu sebelum membeli masker medis atau masker bedah. Arianti menyarankan saat membeli masker yang umumnya berwarna hijau tersebut dicek terlebih dahulu apakah ada izin edarnya dari Kemenkes atau tidak. Arianti menambahkan, masyatakat bisa mengaksesnya melalui situs infoalkes.kemkes.go.id.

Arianti menyatakan, kehati-hatian penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya masker medis palsu berisiko terhadap kesehatan. Pasalnya masker palsu tanpa izin edar tidak mampu mencegah masuknya droplet, virus, atau bakteri. Arianti menambahkan, agar bisa mendaparkan izin edar, produk masker medis harus memenuhi persyaratan, seperti mutu, keamanan, dan manfaat. Masker medis juga harus lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Arianti menjelaskan masker medis asli berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker dengan tiga lapisan itu hanya bisa digunakan sekali pakai. Penggunaanya harus bisa menutupi mulut dan hidung.

Sedangkan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95, menggunakan bahan polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene yang lebih tebal dibandingkan masker medis berwarna hijau. Arianti menuturkan, masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya, masker respirator digunakan oleh pasien atau tenaga medis yang diketahui melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19. Masker respirator harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen dan bahkan ada yang 98 persen sampai 100 persen, biasanya ini untuk N95.

Arianti menyebut bahwa saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus peredaran masker medis palsu. Kemenkes juga sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tersebut. Arianti juga meminta bantuan masyarakat melaporkan jika ditemukan adanya penjualan masker medis palsu. Masyarakat diminta mengadukan melalui e-watch alkes atau melalui Halo Kemkes 1500567. (ant)