THR

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.

“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan lakukan sidak dan meminta keterangan pemilik perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorghi, di ruang kerjanya, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (5/5).

Dikatakan Manto, jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.

“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum,” terangnya.

Manto menyebut, biasanya perusahaan garmen menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi.

“Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi, agar pekerja juga bisa menerima hak nya. Sambil terus kita monitor,” pungkasnya. (dha)