Pulogebang

Kastara.ID, Jakarta – Selama penerapan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya mengoperasikan dua terminal yang melayani keberangkatan bus AKAP untuk penumpang non-mudik atau berkebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai 6-17 Mei 2021 dua terminal bus AKAP yang masih beroperasi yakni Terminal Tipe A Kalideres dan Terminal Terpadu Pulo Gebang.

“Kementerian Perhubungan RI memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di kedua terminal tersebut untuk mengangkut pelaku perjalanan kepentingan mendesak dan non-mudik,” ujarnya, Rabu (5/5).

Syafrin menjelaskan, sesuai Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, calon penumpang yang akan dilayani yaitu perjalanan dinas (dilengkapi surat), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, tetapi mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan 13 Nomor 2021,” terangnya.

Menurutnya, pelaku perjalanan keperluan mendesak atau non-mudik tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.

Skrining atau pemeriksaan kepada calon penumpang tetap akan dilakukan di terminal keberangkatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik. Sehingga memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

“Hanya bus dengan stiker khusus yang dapat mengangkut penumpang dengan kebutuhan mendesak atau non-mudik yang telah dilakukan skrining dan mengikuti pemeriksaan COVID-19 yang bisa beroperasi,” tandasnya. (hop)