Prokes

Kastara.ID, Depok – Aparatur Kecamatan Bojongsari bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayahnya pada Ahad (4/7) malam. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai pada 3-20 Juli mendatang.

Camat Bojongsari Dede Hidayat mengatakan, dalam kegiatan tersebut, selain memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan teguran kepada beberapa tempat usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional yang diterapkan selama PPKM Darurat. Adapun batas waktunya sampak pukul 21.00 WIB.

“Terdapat sekitar 11 pelaku usaha yang melanggar dan diberikan teguran. Kami juga memantau tempat makan yang masih mengizinkan makan di tempat,” katanya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (5/7).

Dede mengakui, masih banyak pelaku usaha di wilayahnya yang melanggar batas jam operasional sehingga menimbulkan kerumunan. Pihaknya pun tidak segan untuk memberikan teguran maupun sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Teguran berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik toko dan sosialisi terkait pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat,” jelasnya.

Dede mengatakan, jika masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan sementara.

“Jika pemilik masih bandel dan melanggar peraturan ini kita akan segel usahanya untuk sementara waktu,” tutupnya. (dha)