Daihatsu

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah menutup sementara 29 kantor perusahaan dan lembaga di DKI Jakarta. Andri menjelaskan, penutupan sementara terpaksa dilakukan karena terdapat sejumlah karyawan yang dinyatakan positif terifeksi virus corona atau Covid-19.

Saat memberikan keterangan, Rabu (5/8), dari 29 kantor tersebut, tiga di antaranya ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Sedangkan sisanya atau 26 kantor diketahui beberapa karyawannya terpapar Covid-19. Itulah sebabnya terpaksa kantor tersebut harus ditutup sementara. Penutupan akan dilakukan selama tiga hari guna dilakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.

Andri menjelaskan, tiga kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020. SK itu merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah masih mempekerjakan lebih dari 50 persen jumlah karyawan. Andri menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan satu dan dua. Lantaran tetap membandel, terpaksa ketiga kantor tersebut ditutup sementara. Namun mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta ini enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah karyawan masing-masing kantor tersebut.

Berdasarkan data Disnakertrans DKI Jakarta, kantor atau perusahaan yang ditutup sementara tersebar di semua wilayah DKI Jakarta. Nama-nama kantor yang ditutup sementara adalah tujuh kantor di Jakarta Pusat, yakni PT Indosat, Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut), Kimia Farma, BRI KCU Tanah Abang, PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone), PT Meindo Elang Indah dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPPK) Kementerian Sekretariat Negara.

Di Jakarta Timur sebanyak enam kantor, yakni PT Yamaha, PT Puninar, Tip Top, PT Mitsubishi Krama Yudha Motor, PT PP Konstruksi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jakarta Selatan enam kantor, yakni BNI Life Smesco, PT BCA SCBD, KEB Hana Bank, PT Daeyong Communication Indonesia, PT Krounus Indonesia, dan PT Asiapay Technology Indonesia.

Di Jakarta Utara terdapat lima kantor yang ditutup, yakni BCA Multifinance, Polres Jakarta Utara, Kecamatan Koja, PT Dunia Expedisi Transindo, dan PT Astra Daihatsu Motor. Jakarta Barat, dua kantor yakni Kantin Wali Kota Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Jakarta Barat.

Sedangkan tiga kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina, PT FAP Agri, dan PT Wintard Jaya. (hop)