Korupsi

Kastara.id, Jakarta – Sejak ditetapkannya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Nangka, Tapos, Depok, polisi telah mencegah keduanya ke luar negeri.

“Ya benar. NMI kami cegah ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September. Pemberlakuannya sesuai tanggal surat dikirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (4/9).

Argo menjelaskan, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan. “Biar memudahkan penyidikan. Agar NMI tidak keluar, sehingga jika keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, NMI bisa langsung datang,” kata Argo.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. (rud)