TP2DD DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan tertinggi untuk kategori Kinerja TP2DD pada tingkat provinsi di regional Jawa-Bali. Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2023 bertema ‘Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju’ yang dilaksanakan pada Selasa (3/10) di Grand Sahid Jaya Jakarta.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, raihan penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama TP2DD DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah khususnya pada aspek elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui percepatan belanja, Pemprov DKI telah sepenuhnya mengimplementasikan pengelolaan keuangan berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem perpajakan pemerintah pusat. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga terus berupaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong UMKM agar naik kelas dengan menyiapkan regulasi terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),” ujar Sri dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/10).

Selanjutnya, Sri menambahkan, TP2DD Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan para stakeholders dalam mengembangkan ekosistem digital melalui perluasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di pasar tradisional, kawasan wisata, dan sektor transportasi.

Selain itu, TP2DD Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya mengembangkan pelayanan berbasis digital melalui perluasan kanal pembayaran, seperti EDC (Electronic Data Capture), e-bankingm-bankingvirtual account, UE (Uang Elektronik) reader, QRIS, modern channel, serta kerja sama dengan marketplace, dan mengintegrasikan seluruh layanan dalam Aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dihadirkan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, pelaporan dan pembayaran setoran masa pajak dengan fasilitas kode bayar, surat ketetapan atau tagihan pajak daerah, serta pelayanan pajak daerah lainnya.

“Pengembangan ekosistem digital ini tentu dapat memicu modernisasi administrasi perpajakan daerah, serta kualitas belanja daerah. Harapannya, melalui elektronifikasi transaksi di Pemerintah Daerah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyakarat dalam bertransaksi, serta menjadi acuan yang akurat saat merumuskan kebijakan,” tandas Sri. (hop)