Ida Mahmudah

Kastara.ID, Jakarta – Komisi D DPRD DKI dan Dinas Lingkungan Hidup sepakat untuk memangkas alokasi anggaran pendamping kajian pengelolaan sampah Intermediate Treatment Fasility (ITF) di tiga titik lokasi dari Rp 10 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Kesepakatan ini terwujud dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD DKI Jakarta 2020, Senin (4/11).

“Anggaran yang diusulkan eksekutif awalnya sebesar Rp 10 miliar, namun di dalam pembahasan bersama dewan disepakati menjadi Rp 6 miliar atau Rp 2 miliar untuk satu titik lokasi ITF,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Sebelumnya Kepala Unit Tempat Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memaparkan, pihaknya berencana membangun tiga ITF pada tahun depan sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami membutuhan tenaga ahli seperti dibantu Jakpro untuk review ITF. Karena itu, kami mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 10 miliar,” tandasnya. (hop)