APBD

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengajukan penyesuaian alokasi anggaran dari Rp 4,16 triliun menjadi Rp 3,97 triliun, saat rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dengan Komisi D DPRD, Senin (4/11).

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juani Yusuf mengatakan, pihaknya mengajukan penyesuaian anggaran untuk alokasi belanja langsung dari Rp 4,004 triliun menjadi Rp 3,8 triliun lebih.

“Alokasi anggaran tidak langsung, tidak mengalami penyesuaian atau tetap sebesar Rp 164,74 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan pegawai,” ujar Juani.

Ia menjelaskan, untuk rencana kerja 2020, pihaknya memiliki dua program kegiatan strategis yakni pengembangan dan pengelolaan air limbah serta pengembangan dan pengelolaan air bersih.

“Program pengembangan dan pengelolaan air limbah terdiri dari tujuh kegiatan pembangunan di beberapa wilayah. Dan program pengembangan dan pengelolaan air bersih memiliki empat kegiatan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, pihaknya bersama jajaran Dinas SDA akan memprioritaskan kegiatan pembangunan untuk kepentingan warga.

“Kami meminta alokasi anggaran yang disesuaikan tidak berdampak terhadap pelayanan kepada warga,” tandasnya. (hop)