Tangki Septik

Kastara.ID, Jakarta – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran untuk pembangunan pengelolaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Domestik (SPALD) atau tangki septik yang diajukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, di KUA-PPAS 2020, Dinas SDA DKI mengajukan anggaran sebesar Rp 166 miliar untuk pembangunan SPALD di 30 titik.

“Mereka ajukan Rp 166 miliar untuk 30 kecamatan. Tergantung nanti yang palingĀ urgent di kecamatan mana. Mereka akan langsung mengerjakan tangki septik ini,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta (4/11).

Sementara itu Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf menjelaskan, umumnya pembangunan tangki septik untuk satu keluarga memakan waktu sekitar sepekan. Di tahun 2020, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp 3,8 triliun dan belanja tidak langsung Rp 164 miliar untuk mengerjakan 44 Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

“Pembangunan tangki septik untuk 100 kepala keluarga memakan waktu bisa dua bulan. Karena kita harus menggali dulu,” tandasnya. (hop)