Yasonna Laoly

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah telah mengguyurkan dana Rp 70 miliar untuk membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna mengatakan, dirinya akan membahas kembali pada Januari 2020 dan mempercepat RKUHP yang sempat tertunda.

Selain itu, politisi PDIP itu menolak merombak ulang RKUHP sebab penundaan pada periode sebelumnya disebabkan oleh ketidakpahaman sebagian masyarakat dan mungkin memerlukan penyempurnaan.

 

Untuk diketahui, RKUHP telah menjadi bahasan DPR dan Pemerintah sejak 2005. Namun, itu selalu ditunda karena memicu perdebatan publik. RKUHP kembali dibahas dan nyaris akan disahkan tahun ini, tapi kembali ditunda karena serangkaian unjuk rasa besar pada September.

Selain itu, Yasonna juga menegaskan tak akan ada banyak perubahan dan hanya membuka pembahasan untuk 14 pasal yang disoroti publik untuk mempercepat pembahasan.

Selain RKUHP, pembahasan beberapa draf undang-undang ditunda pada akhir periode 2014-2019. Selain RKUHP, ada RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU KKS.

Penundaan pembahasan dilakukan usai aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa digelar serentak di sejumlah daerah pada September 2019. Bahkan lima orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi itu. (rya)