Kelurahan Sawangan Baru

Kastara.ID, Depok – Lurah Sawangan Baru, Rahwana mengingatkan warganya untuk mentaati aturan di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku di Kota Depok. Menurutnya, dengan disiplin mengikuti aturan seperti menomorsatukan protokol kesehatan (prokes) maka dapat mengantisipasi terjadinya penambahan kasus konfirmasi aktif di Kota Depok, khususnya Kelurahan Sawangan Baru.

“Walaupun saat ini sudah ada pembukaan di beberapa aktivitas, tapi prokes harus tetap nomor satu,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Jumat (5/11).

Selain prokes, ujar dia, warga yang berencana mengadakan acara yang berpotensi terjadi kerumunan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah maupun pemberkatan diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Dilarang mengadakan makan di tempat di semua kegiatan tersebut. Serta wajib menerapkan prokes yang ketat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi melalui para RT-RW maupun kader bahwa Covid-19 masih ada, sehingga bisa menular ke siapa saja. Sosialisasi tersebut bertujuan agar tidak ada lonjakan angka kasus konfirmasi aktif di wilayahnya.

“Semua yang kita lakukan ini untuk terhindar dari gelombang ketiga Covid-19,” tutupnya. (dha)