Haji

Kastara.id, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar lima persen tak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Perihal kenaikan pajak 5% itu perlu dipahami secara proporsional oleh para jamaah haji dan umrah Indonesia. Memang mungkin akan terjadi kenaikan tetapi tidak serta merta biaya haji dan umroh naik 5%,” kata Agus (5/1).

Menurut Agus, adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% untuk pelayanan haji dan umrah itu kewenangan pemerintah Arab Saudi. Namun, kenaikan PPN itu hanya berlaku untuk barang-barang yang diproduksi di Arab Saudi. Untuk barang dan jasa dari luar Arab Saudi belum ada kenaikan.

Jadi, lanjut Agus, kalau pun ada kenaikan ya mestinya di bawah 5%. Ia menjelaskan bahwa komponen yang diperkirakan naik adalah biaya pemondokan, hotel, cindera mata, kurma, dan katering. Sedangkan untuk biaya dalam negeri dan biaya pesawat tidak mengalami kenaikan.

Dijelaskan Agus, adanya PPN tersebut memang akan berdampak terhadap naiknya harga ibadah Haji dan Umroh namun untuk itu masih dalam proses kajian lebih lanjut. “Yang terpenting saat ini kita bersama-sama berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak sampai memberatkan masyarakat,” jelas Prof. Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa naiknya PPN tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh biro perjalanan haji dan umroh untuk mengeruk keuntungan yang di luar kewajaran. Karena itu, perlu sekali Kementerian Agama mengawasi dan berani menindak tegas travel-travel yang nakal.

“Masyarakat saat ini perlu diberikan informasi terkait travel-travel yang legal agar tidak ada lagi kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutur Agus. Sebagai pengawal penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenko PMK, Agus meminta Kementerian Agama, Kantor wilayah agama di setiap Provinsi dan Kantor Agama di setiap Kabupaten kota untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi. (nad)