Kemenhub-KAI

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) 2018 dengan PT KAI (Persero).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian David Sudjito bersama Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI (Persero) Bambang Eko Martono, dan disaksikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Jumat (5/12).

Penandatanganan IMO tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 yang telah terbit pada 29 Desember 2017 lalu. Kontrak IMO ini berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan IMO ini meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi) yang terdiri dari perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, perawatan fasilitas operasi kereta api (sinyal, telekomunikasi, dan LAA).

Sementara kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian terdiri atas pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api; pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas; pengaturan langsiran; pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan perlintasan resmi dijaga; pelumasan wesel dan pintu perlintasan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).

“Alokasi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan IMO sepanjang tahun 2018 ini sebesar Rp 1.325.000.000.000. Alokasi ini sudah termasuk PPn 10 persen. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan IMO tahun 2018 bersumber dari APBN,” kata Zulfikri.

Dari besaran anggaran IMO tersebut, menurut Zulfikri yang termasuk dalam alokasi biaya perawatan prasarana (IM) terdiri dari Rp 127.666.129.650 untuk biaya perawatan jalan rel, Rp 11.209.213.752 untuk biaya perawatan jembatan, Rp 39.670.643.400 untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA. Selanjutnya, Rp 219.230.031.423 untuk biaya personil perawatan, serta Rp 900.000.000 untuk biaya umum perawatan prasarana.

“Sedangkan yang termasuk dalam biaya pengoperasian (IO) terdiri atas Rp 588.660.000.000 untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp 107.705.304.090 untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana,” imbuhnya. (mar)