Masker

Kastara.ID, Jakarta – Giat tertib masker yang digelar aparat gabungan Satpol PP, ASN, Dishub dan Gulkarmat di lima titik jalan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (5/1), berhasil menjaring 25 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, operasi tertib masker ini sebagai upaya untuk menerapkan disiplin sekaligus penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Dari 25 pelanggar itu, 24 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu pelanggar denda administrasi Rp 100.000,” kata Jumingke.

Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan di Jalan Terminal Baru (Kelurahan Pasar Minggu), Jalan Siaga Raya (Kelurahan Pejaten Barat), Jalan Perdamaian (Kelurahan Kebagusan), Jalan Ampera Raya (Kelurahan Cilandak Timur), dan Jalan H. Saabun (Kelurahan Jati Padang).

Dalam giat ini, sambung Jumingke, petugas juga memberikan teguran pada pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dengan benar.

“Sebanyak 75 petugas gabungan dilibatkan dalam giat tertib masker ini,” pungkasnya. (hop)