ASN

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi apresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan aturan terkait netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada ajang pesta demokrasi serentak tahun ini.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

“Saya kira ini aturan ini merupakan bagian untuk menciptakan objektivitas ASN dalam pelaksanaan pilkada daerah,” kata Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Selasa (6/2).

Menurut dia, adanya aturan tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat, karena mampu membuat netralitas ASN saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung. Dan ASN dapat diancam sanksi tegas bila melanggar aturan yang baru diterbitkan bulan Februari tahun ini.

“Masyarakat tidak perlu merisaukan netralitas ASN karena pasangannya maju dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Sebab ada sanksi atas pelanggaran bagi ASN,” imbuhnya.

Aturan di atas meliputi antara lain, pertama, ASN yang pasangannya menjadi paslon dibolehkan foto bersama paslon. Namun tidak dibolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Kedua, ASN yang akan mendampingi pasangannya dalam berkampanye diwajibkan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini diperlukan untuk menghindari fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Ketiga, terkait dengan TNI atau Polri aktif, dalam UU Kepolisian dan UU TNI melarang aktivitas politik bagi anggota yang aktif. (npm)