Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menargetkan sebanyak 1.500 peserta Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (Jakpreneur) bisa mendapatkan sertifikasi halal di tahun 2020.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta Mediawati mengatakan, upaya memfasilitasi sertifikasi halal tahun ini akan dilakukan dalam 30 gelombang.

“Gelombang pertama telah diikuti sebanyak 50 Jakpreneur dari lima wilayah kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” ujarnya (5/2).

Mediawati menjelaskan, selain menjadi kepastian produk, sertifikasi halal ini menjadi  penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi Jakpreneur yang telah memproduksi produk secara rutin setiap hari, sudah mempunyai omzet dan aset, serta tenaga kerja.

“Proses sertifikasi halal melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI,” terang Mediawati.

Menurutnya, mekanisme dan penilaian dalam proses sertifikasi halal ini di antaranya, suplai, uji bahan baku, proses pengolahan, sanitasi, dan peninjauan lokasi.

“Sebelum pendaftaran kami lakukan pendampingan supaya mereka tahu yang harus dipersiapkan. Ada beberapa indikator untuk sertifikasi halal ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sertifikasi halal sangat bermanfaat untuk peningkatan nilai jual dan memperoleh kepercayaan masyarakat atau konsumen.

“Melalui sertifikasi halal ini, produk para Jakpreneur akan semakin memiliki jaminan kualitas, konsumen akan semakin percaya dengan produk yang dibeli,” tandasnya. (hop)