Kelurahan Beji Timur

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Pelaksanaan Posyandu dan Posbindu Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). SE dengan Nomor 440/45-Dinkes tersebut dikeluarkan pada 28 Januari 2022.

Pembuatan SE itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebutkan dalam Diktum kesatu, Kota Depok termasuk dalam level dua.

Dengan ketentuan level 2 tersebut, penerapan pelaksanaan sektor kesehatan yaitu Posyandu yang merupakan bagian pelayanan kesehatan dan sensial agar dapat beroperasi 100 persen tanpa terkecuali.

Sehubungan dengan hal itu, kecamatan dan kelurahan dapat mengatur teknis pelaksanaan Posyandu dan Posbindu di wilayah masing-masing. Tentunya dengan pedoman memasuki AKB sesuai dengan protokoler pencegahan penularan Covid-19.

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu, pertama dengan melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 sebelum Hari-H pelayanan Posyandu dan Posbindu. Dalam sosialisasi tersebut dilakukan melalui surat atau whatsapp grup, telepon atau sms, virtual meeting, serta spanduk atau leaflet.

Kemudian, sebelum Hari-H, kader Posyandu dan Posbindu mengirimkan undangan kepada sasaran, pelayanan imunisasi selama pandemi menggunakan protokol keamanan dan keselamatan dengan pengaturan jadwal kegiatan, serta kehadiran sasaran dijadwalkan per kelompok masing-masing 10 orang. Lalu, melakukan koordinasi dengan lintas program jika ada pelayanan kesehatan lain yang bersamaan dan memberikan imbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan kedua yaitu saat penyelenggaraan Hari-H pelaksanaan pelayanan Posyandu dan Posbindu. Adapun penyelenggaraannya dilakukan dengan memastikan tenaga kesehatan, kader, sasaran dalam kondisi sehat, membawa buku KIA untuk pemantauan kesehatan dan sarung dari rumah sebagai sarung timbangan bayi.

Ketentuan selanjutnya, tenaga kesehatan, kader, ibu dan anak di atas usia dua tahun wajib memakai masker, pelayanan dilakukan di ruangan yang cukup besar dan cukup terbuka dengan memperhatikan sirkulasi udara.

Selain itu, meja pelayanan harus selalu dalam keadaan bersih setiap pergantian orang. Juga, mengatur alur keluar masuk pelayanan, ruang tunggu per kelompok terdiri dari 10 orang dengan jarak 1-2 meter, menyediakan wastafel, sabun cuci tangan, atau hand sanitizer pada area Posyandu dan Posbindu, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. (hop)