Freeport Indonesia

Kastara.id, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelepasan saham 51 persen yang merupakan simbol kedaulatan negara tersebut, diminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar dapat diselesaikan sebelum akhir April 2018.

“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PTFI kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya drafting final sudah selesai,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam keterangannya, Selasa (6/3).

Ia menjelaskan, Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.

“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51 persen. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah tidak menunggu kepemilikan PTFI berakhir masa kontrak mengingat jika menunggu hingga 2021, maka harus membayar sekurangnya itu nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan bukan untuk nilai tambang.

Mengenai kemungkinan PTFI akan mengajukan ke arbitrase internasional terkait kontrak yang berakhir tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, di dalam kontrak PT Freeport di pasal 32 dinyatakan bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan dan merupakan permasalahan tersendiri yang perlu perhatian karena PTFI merasa masih berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

“Di dalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindahtangankan atau ingin dimiliki oleh siapa pun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” ungkap Bambang.

PTFI telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antar kedua belah pihak.

Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi, dan pembangunan smelter.

Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan.

Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. (npm)