Vaksinasi

Kastara.ID, Depok – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan injeksi intramuskular atau melalui otot tidak membatalkan puasa,” ujar Dimyati sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (6/4).

Dikatakannya, dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa melakukan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dlarar). Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

“Dalam fatwa itu juga MUI memberikan tiga rekomendasi. Pertama yaitu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Terakhir, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (dha)