Bupati Hulu Sungai Tengah

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp 400 juta. Amin menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, di Jakarta, Sabtu (5/5).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 maka KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu pertama, AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR,” kata Saut Situmorang.

KPK juga menetapkan dua tersangka penerima lain yaitu pihak swasta sebagai perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. “Sedangkan pihak pemberi adalah AG (Ahmad Ghiast) selaku swasta atau kontraktor,” jelas Saut.

“Diduga penerimaan total Rp 500 juta adalah bagian 7 persen ‘commitment fee’ yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp 25 miliar dan diduga ‘commitment fee’ adalah sebesar Rp 1,7 miliar,” tambah Saut.

Uang diberikan Ahmad seorang kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp 400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018 saat sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp 100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.

“Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS,” papar Saut.

Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar, dan proyek di dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

“KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat sehingga melakukan OTT pada 4 Mei 2018 di Jakarta,” ujar Saut.

Dalam OTT tersebut, KPK juga berkoordinasi dan dibantu oleh inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan.

Hasil OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Pasal yang disangkakan kepada Amin, Eka, dan Yaya adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (tri)