KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski sejatinya tes tersebut menjadi persyaratan pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (5/5). Cahya mengakui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Hal ini mengacu pada hasil tes yang sudah ditera dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Namun KPK menurut Cahya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Nantinya Sekjen KPK akan menerbitkan surat keputusan dan diserahkan kepada pegawai yang mengikuti asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes menurut Cahya sebanyak 1.351 orang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang. Apa pun hasil tesnya, lolos atau tidak, pegawai akan menerima pemberitahuan.

Cahya menegaskan, pegawai yang tidak lolos tidak akan serta merta diberhentikan. Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Cahya menyatakan, KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai. (ant)