Dailami Firdaus

Kastara.ID, Jakarta – Diskusi dan seminar atau lokakarya terus dilakukan untuk memberikan formulasi tepat bagi Jakarta pasca Ibukota Negara (IKN) akan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan, warga Betawi harus menjadi masyarakat inti Jakarta, tertuang di dalam Undang Undang yang akan mengatur status DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibukota Negara.

“Saya sebagai anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta berupaya dalam berbagai kesempatan menyampaikan dan memperjuangkan warga Betawi menjadi masyarakat inti Jakarta, yang tertuang di dalam Undang Undang perihal status Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota. Penguatan pranata sosial masyarakat Betawi harus terlembagakan,” ujar Dailami Firdaus, Jumat (6/5).

Untuk itu, Dailami mengajak semua pihak, khususnya tokoh dan sesepuh Betawi untuk memperjuangkan agar revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang di dalamnya juga mengatur status warga Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta.

“Sebelum nasi menjadi bubur, ayo bersama berjuang agar masyarakat Betawi di Jakarta semakin mendapat perhatian pemerintah,” ungkapnya.

Pendapat senada disampaikan Siti Zuhro, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menurutnya, budaya lokal menjadi modal sosial yang penting dalam upaya pembangunan secara global.

“Saya sangat setuju usulan Prof Dailami. Jika melihat provinsi lain yang juga menyandang predikat sebagai daerah khusus di antaranya Aceh, Papua, dan Yogyakarta, warga asli dari daerah tersebut juga mendapatkan keistimewaan dalam undang-undang yang mengatur mengenai kekhususan,” tandasnya. (hop)