Kastara.ID, Jakarta – Semua pasien yang berstatus positf Covid-19, atau dalam pengawasan, dipastikan tetap mendapatkan hak pilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6).

Menurut Raka Sandi, sejumlah mekanisme agar pasien dapat menggunakan hak pilihnya.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan gugus tugas di daerahnya untuk mendata pasien berstatus positif Covid-19. Nantinya, mereka juga akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kedua, KPU Kabupaten/Kota dengan pihak rumah sakit akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai,” urainya.

Setelah KPPS terbentuk, pasien dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sesuai daerah masing-masing. Nantinya, mereka akan didampingi oleh PPK dan PPS.

Adapun bagi pasien atau orang dalam pengawasan Covid-19, nantinya KPPS akan mendatangi pemilih. Dengan persetujuan para saksi atau PPS untuk mengutamakan kerahasiaan pemilih.

“KPPS yang bertugas mendatangi harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, seluruh penyelenggara dan petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pilkada.

“Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker,” tegasnya.

Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS). Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan KPPS.

Selain itu, seluruh penyelenggara dan petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pilkada.

Protokol pencegahan Covid-19 juga wajib diterapkan penyelenggara dan petugas pilkada. Salah satunya adalah meminimalisir kontak fisik antara sesama.

“Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,” ujar Raka.

Bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 bebas dari Covid-19.

“Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” ujarnya.

“Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,” tambahnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang di 270 di wilayah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (ant)