Ganjil Genap(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Pengemudi mobil dan motor yang melintas di wilayah Jakarta bakal terkena sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang dapat melewati jalanan Ibukota harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Regulasi tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; setiap pengendara dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor,” tulis Pasal 18 Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Sabtu (6/6).

Adapun beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil-genap, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum.

“Kemudian, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian; angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan kepala Dinas Perhubungan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Berikutnya, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberilkukan sistem ganjil genap,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang. Kebijakan ganjil genap di jalanan Ibukota masih ditiadakan hingga sepekan ke depan terhitung Jumat 5 Juni 2020.

“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” demikian pernyataan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (ant)