Kastara.id, Jakarta – Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menindaklanjuti adanya laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep.

Menurut Syafruddin, kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga Polri tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” ujar Wakapolri di Jakarta, Kamis (6/7).

Wakapolri menegaskan, tidak semua laporan akan ditindaklanjuti oleh polisi. Terlebih hal yang dilaporkan tidak rasional. “Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional,” katanya.

Sebelumnya, pria bernama Muhammad Hidayat melaporkan atas nama Kaesang ke Polres Metro Bekasi. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian. (npm)