Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2. Dengan begitu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap masuk kategori Level 1.

Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM Level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7). Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, maka seluruh kegiatan di pusat Jakarta dan Bodebek kembali beroperasi 100 persen baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022. Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori Level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. (hop)