Raperda

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, bakal membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Tiga Raperda ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam rapat paripurna (5/7).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rani Mauliani menjelaskan, dalam rapat paripurna ini pihaknya bersama dengan eksekutif akan membahas tiga raperda yang disampaikan gubernur tersebut.

Rani mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak relevan lagi sebagai dasar hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengingat telah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga pengelolaan keuangan daerah di Provinsi DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini,” ujar Rani.

Untuk mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun, lanjut Rani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disinkronkan dan dikelola secara sistematis, tepat, dan terpadu.

Terkait masalah transportasi, Rani mengungkapkan, saat ini pengguna moda angkutan umum masih sedikit, karena sebagian besar mobilitas warga masih menggunakan kendaraan pribadi.

Hal ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan pola transportasi makro yang relevan, dengan meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa transportasi yang terintegrasi, aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, efektif, efisien, terpadu, berkelanjutan, ramah lingkungan dan terjangkau masyarakat.

“Pembangunan di Jakarta terus mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Konsekuensi dari perkembangan tersebut adalah kemacetan lalu lintas. Walau Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan angkutan umum, tapi ini belum cukup untuk mengatasi kemacetan lalu lintas,” ucap Rani.

Sehubungan dengan itu, ungkap Rani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang dan mengendalikan pergerakkan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, kualitas lingkungan serta menerapkan sistem pengendalian lalu lintas pada jaringan tertentu dan kawasan tertentu.

“Setelah didalami dan dicermati Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta, tiga Raperda ini akan dirangkum menjadi bahan pemandangan umum Fraksi-Fraksi. Insya Allah hasilnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Selasa, 12 Juli mendatang,” tutupnya. (hop)