M Ikhsan Ingratubun

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun meragukan komitmen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan memberikan ganti rugi akibat pemadaman listrik pada Ahad (4/8) lalu. Terutama ganti rugi yang diberikan PT PLN kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ikhsan mengaku selama terjadinya pemadaman listrik, pihaknya telah kehilangan 75 persen omzet usahanya. Meski demikian Ikhsan menyebut pihaknya juga tidak akan menempuh prosedur gugatan atau clash action terhadap PT PLN. Pasalnya selama ini tidak pernah ada rakyat yang memenangkan gugatan clash action terhadap PT PLN. Ikhsan bahkan menganggap clash action hanyalah omong kosong belaka.

Ikhsan menambahkan, seharusnya PT PLN tahu diri sehingga tidak perlu ada gugatan clash action. Terlebih Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, telah mewajibkan PT PLN memberikan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kelalaian pengoperasian pemegang izin usaha.

Ikhsan berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Ia pun meminta pemerintah juga tidak hanya mendorong PLN melakukan pengadaan pembangkit listrik. Tapi lebih penting adalah melakukan perawatan infrastruktur yang sudah ada.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Yaser Palito meminta pemerintah mencopot direksi dan pimpinan PT PLN. Selain itu menteri-menteri terkait juga harus mengundurkan diri.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pemadalam listrik secara massal yang terjadi pada Ahad (4/8). Yaser mengatakan, pemadaman massal tersebut sudah sangat memalukan dan mencoreng wajah pemerintah dan dunia usaha. (rya)