PANRB

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi 19 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan lembaga setingkat kementerian. Audit ini adalah upaya mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat sasaran.

“Kita akan melihat bagaimana hubungan suatu organisasi itu dengan lembaga lain yang tidak berdiri sendiri,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Audit/Evaluasi Organisasi Lembaga di Jakarta, Selasa (6/8).

Dalam rapat itu, Rini didampingi oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwati.

Rini menekankan, untuk menjaga objektivitas evaluasi atau audit ini, Kementerian PANRB menggandeng konsultan. Evaluasi dilaksanakan pada Agustus hingga November 2019.

Sasaran dari adanya evaluasi ini adalah mengetahui gambaran yang utuh atas tugas, peran, dan fungsi lembaga dalam penyelenggaraan mandat. Dari evaluasi ini juga akan mendapatkan gambaran keterkaitan sistematik antar-lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 

Rini menjelaskan, ada dua output yang dihasilkan dari evaluasi organisasi. Pertama, rekomendasi pemetaan tugas, fungsi, peran, kewenangan, dan peta keterkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. “Output kedua, adalah tahapan dan inisiatif yang perlu dilaksanakan dalam implementasi rekomendasi,” jelas Rini.

Prinsip dasar audit organisasi lembaga ini, jelas Rini, adalah pemetaan keterkaitan mandat. Prinsip lainnya adalah orientasi perencanaan postur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat sasaran.

Audit terhadap 19 lembaga ini tentu bukan tanpa pertimbangan. Organisasi yang menjadi prioritas evaluasi tahun 2019 ini adalah lembaga yang belum pernah diaudit. “Juga lembaga yang mengalami dinamika perkembangan organisasi cepat,” pungkas Rini.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan tim teknis lembaga serta penyiapan data dan informasi informasi yang diperlukan. Organisasi terkait juga harus memfasilitasi pelaksanaan audit atau evaluasi. Fasilitasi yang dimaksud dalam hal ini adalah persiapan ruangan, berkas, dan lainnya.

Organisasi yang akan menjadi entitas evaluasi ini juga harus menyesuaikan jadwal pelaksanaan evaluasi dengan pihak terkait. Tak lupa, organisasi tersebut juga harus melakukan koordinasi internal pelaksanaan evaluasi di masing-masing lembaga. (mar)