Sekolah Perawat

Kastara.id, Jakarta – Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes). di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (6/9). RDPU dilaksanakan dalam rangka memproleh masukan, padangan dan pendapat terkait implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Ketua Umum Adinkes Pusat Krishnajaya dalam RDPU tersebut memaparkan bahwa pada prinsipnya perawat-perawat di Indonesia telah terlindungi sejak diundangkannya UU Keperawatan. Secara prinsip permasalahan krusial bidang keperawatan antara lain menyangkut kompetensi tenaga keperawatan di setiap fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) harus berbeda dan penugasan kepada tenaga perawat yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Senator asal Kalimantan Barat Maria Goreti mengungkapkan perihal temuannya di beberapa daerah perihal standarisasi sekolah keperawatan. Jangankan sarana dan prasarana untuk praktik keperawatan, sarana dan prasarana gedung saja tidak layak.

Senada dengan Maria Goreti, Senator asal NTB Lalu Suhaimi menambahkan bahwa kemudahan perizinan nampaknya menjadi penyebabkan kuantitas sekolah perawat meningkat namun tidak disertai kualitas. Sehingga perlu adanya pembatasan untuk meningkatkan kualitas sekolah perawat.

Persoalan lainnya yang juga disoroti senator asal NTB itu adalah perihal status kepegawaian perawat honorer. Dalam pandangannya, pemerintah sejauh ini belum memperioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Hal ini untuk menanggulangi kekurangan dokter di setiap desa di Indonesia. Perawat-perawat tersebut saja dalam pengasuhan keperawatan harus tetap berkonsultasi dengan dokter.

Menanggapi pertanyaan seluruh senator, Krishnajaya membenarkan bahwa sertifikasi menjadi kunci bagi pengingkatan kualitas perawat di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Saat ini kewenangan sertifikasi ada di tangan Kemenkes. Perihal status honorer perawat kontrak antara perawat dengan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas.

Di akhir RDPU, Fahira Idris menyampaikan bahwa meskipun telah terdapat kebijakan sertifikasi perawat yang saat ini merupakan kewenangan Kemenkes, di masa datang kebijakan tersebut harus ditingkatkan. Perlu dipertimbangkan pemberian sertifikasi dilakukan bukan oleh Kemenkes tetapi oleh lemabaga independen tingkat internasional agar perawat Indonesia pun diakui kualitasnya secara internasional. (npm)