LGBT

Kastara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, dengan mendengarkan keterangan saksi dan meminta keterangan DPR, Senin 5 September 2017.

Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Arsul Sani, meminta MK tidak mengeluarkan putusan provisi, atau putusan sela dalam uji materi UU MD3 ini. Karena hak angket adalah hak tertinggi DPR yang dilindungi konstitusi. “Sangat beralasan hukum apabila mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon,” kata Arsul di Jakarta, Rabu (6/9).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Selain itu, pembentukan Pansus ini sudah sesuai mekanisme dan disetujui melalui paripurna.

“Meskipun tidak semua fraksi mengirim utusan, namun dalam rapat tersebut telah memenuhi kuorum, sehingga keputusannya sah,” ujar Arsul.

Politikus PPP ini menuturkan, akhirnya pada 28 April 2017 rapat paripurna DPR RI menyetujui alasan penggunaan hak angket dengan keputusan DPR RI nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Kemudian pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (npm)