KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) KPK menuai kontroversi. Pasalnya banyak poin yang dinilai justru akan melumpuhkan KPK sebagai lembaga independen.

Merespons hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti revisi UU KPK yang mendadak disahkan pada rapat paripurna kemarin (5/9).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, revisi UU KPK yang dibahas secara senyap merupakan upaya sistematis untuk melemahkan KPK.

Bahkan Fariz menyampaikan ada indikasi niat merampok uang negara. Selain itu seleksi calon pimpinan KPK dinilai merupakan rangkaian pelemahan KPK secara lembaga, sebab banyak yang tak sesuai kriteria.

Jika Ketua KPK saat ini, Agus Raharjo mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan pasal bermasalah yang akan melemahkan KPK, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW ini bahkan mengatakan ada dua pasal yang nantinya akan melumpuhkan KPK.

Senada dengan Fariz, Agus juga mengatakan bahwa dua kejadian beruntun akan memposisikan KPK di ujung tanduk. Pertama seleksi capim KPK yang menghasilkan 10 nama. Sebab dalam 10 nama tersebut terdapat orang-orang yang bermasalah, memilik track record yang buruk.

Kedua, DPR RI telah menyetujui revisi Undang Undang (UU) KPK menjadi RUU Insiatif DPR pada sidang paripurna. DPR juga menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK terancam. (rya)