Pembunuhan Karakter

Oleh: Jaya Suprana

TERBERITAKAN bahwa ilmuwan Universitas Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard, dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation membeberkan hasil penelitan mereka bahwa pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro maupun kontra pemerintah dan/atau parpol, menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.

Pembunuhan
Tak jelas mengenai pemberitaan itu hoax atau tidak.

Namun, fakta sejarah membuktikan bahwa setelah pembunuhan ragawi oleh manusia terhadap sesama manusia resmi dikriminalkan, maka manusia jenis homo homini lupus mulai mencari cara baru demi melampiaskan syahwat angkara murka mereka. Dan akhirnya ditemukanlah bentuk pembunuhan baru yang dianggap aman dari sanksi hukum yaitu apa yang disebut sebagai pembunuhan karakter, yang memang belum disentuh oleh hukum.

Apabila di zaman Wild-West di Amerika Serikat muncul profesi pembunuh bayaran, maka di zaman internet muncul profesi pembunuh karakter bayaran yang siap membunuh karakter siapa pun yang ingin dibunuh karakternya oleh siapa pun yang mau dan mampu membayar tarif jasa sang pembunuh karakter profesional melalui medsos.

Karena pembunuhan karakter di zaman yang disebut milineal dilakukan secara terorganisir, sistematis, terstruktur, dan masif, maka dapat disebut sebagai mafia.

Dampak pembunuhan karakter cukup dahsyat, karena mampu menghancur-leburkan citra sosial sang korban mulai dari pribadi sampai merambah ke sanak-keluarga dan handai-taulannya.

Hukum
Sebenarnya pembunuhan karakter di Indonesia tidak aman hukum, sebab siap dikriminalkan melalui UU pasal pencemaran nama baik.

DPR tidak perlu repot membuat RUU pasal pembunuhan karakter atau penghinaan, apalagi penghinaan eksklusif untuk presiden dan wapres, sebab segenap perilaku buruk itu sudah dapat dikriminalkan lewat UU pasal pencemaran nama baik. Hanya memang tidak ada jaminan tentang keadilan akan ditegakkan selama hukum masih asyik menjadi komoditas industri diiringi dendang lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar sambil tumpul-ke-atas, tajam-ke-bawah.

Namun, sebaiknya saya berhenti menulis tentang pembunuhan karakter sampai di sini saja, demi mencegah saya dikriminalkan atas tuduhan melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak yang merasa dirinya menjadi korban pembunuhan karakter, yang didakwakan ke saya.

Mohon dimaafkan bahwa akhir-akhir ini kalbu saya memang paranoid sarat beban kemelut rasa ketakutan dilaporkan ke polisi. (*)

* Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan