Seminar bertema “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik” digelar dalam rangka memperingati Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada 28 September.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, pihaknya bangga melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di kampus FH Universitas Trisakti yang merupakan kampus reformasi.

Menurut Lukman, masih dalam momentum peringatan RTKD menjadi penting bagi mahasiswa untuk turut serta mengetahui pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Dalam hal ini, Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penegasan hak akses dalam mendapatkan informasi publik. Hak ini tmtercantum juga di dalam deklarasi PBB serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F,” ujar Luqman, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya seminar serta kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Trisakti dan KI DKI.

“PKS ini harus terus dilakukan mengingat UU KIP baru terlaksana di Provinsi DKI Jakarta sekitar 4 tahun setelah peraturan hadir,” paparnya.

Ia menuturkan, kerja sama Univeristas Trisakti dan KI Provinsi DKI juga sejalan dengan tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap KI DKI menjadi mitra strategis dengan FH Trisakti dalam menjalankan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.

Sedangkan saat seminar dan talkshow, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, pihaknya memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Masyarakat mungkin menganggap Komisi Informasi adalah media center informasi. Padahal, tugas utama kami adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Putusan yang dihasilkan setara dengan putusan peradilan yang hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Sementara Narasumber Jurnalis Hukum Online, M Yasin mengungkapkan, hak memperoleh informasi di berbagai negara sudah dimulai sejak lama. Di Indonesia diatur melalui UU KIP yaitu UU No 14 Tahun 2008 yang sejatinya terus dikawal dari berbagai unsur elemen di masyarakat.

“Unsur mahasiswa masih sangat sedikit yang meminta informasi publik ke badan publik. Kebanyakan hanya dari unsur LSM saja, sehingga mahasiswa harus terus mengawal keterbukaan informasi publik di badan publik,” tutur dia.

Sekadar diketahui seminar Keterbukaan Informasi Publik turut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Ali Rido, Jurnalis Hukum Online M Yasin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, serta Akademisi sekaligus Dosen FH Trisakti M Imam Nasef.

Seminar yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh ratusan mahasiswa FH Trisakti dan berbagai elemen masyarakat yang hadir secara daring.

Kegiatan seminar dalam rangka peringatan RTKD didukung oleh BeritaJakarta, Diskominfotik DKI Jakarta, Jakarta Smart City (JSC), dan Bank DKI. (hop)