Berita

Mengajak Masyarakat Memahami Haknya sebagai Konsumen

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi negara, dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

“Ditjen PKTN telah diberi wewenang undang-undang untuk mengawasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, juga konvensional, sekaligus penegakan hukum,” ujarnya saat puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 saat live di stasiun televisi, Jumat (6/11).

Dijelaskannya, pengawasan bukan hanya terhadap barang/jasa bergantung kualitasnya, tetapi juga pertanggungjawaban dari pelaku usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Seperti kewajiban memberikan data dan informasi yang jelas mengenai barang/jasa yang diperdagangkan.

Sementara Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengakui, tren perubahan transaksi perdagangan dari konvensional atau secara langsung antara pedagang (pelaku usaha) dengan pembeli (konsumen) menjadi transaksi daring juga berdampak terhadap model pengawasan.

Pihaknya juga telah membangun aplikasi sistem informasi yang menyediakan saluran pengaduan konsumen agar dapat diakses masyarakat. Di samping saluran pengaduan melalui surat elektronik, aplikasi mobile WhatsApp, dan dimungkinkan bisa datang langsung ke Kemendag.

Dirjen Veri Anggrijono mengungkapkan, instansinya mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020 telah menjaring 194 Pedagang alat kesehatan berkualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ke-337 pelaku usaha daring itu diberi sanksi penutupan (takedown) akun, serta menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),” tutup Dirjen Veri.

Di tempat yang sama Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto menyatakan, sepanjang triwulan III 2020 menerima 615 Pengaduan konsumen dengan jenis perdagangan melalui sistem elektronik, perumahan, alat komunikasi dan kendaraan bermotor.

Terbanyak sektor perdagangan bersistem elektronik serta perumahan/properti. “Dari jumlah itu 70% kasus di antaranya terselesaikan, sedangkan sisanya masih proses penyelesaian,” ujar Direktur Ivan Fithriyanto di sela-sela mempersiapkan puncak Harkonas 2020.

Khusus perdagangan elektronik, sambung Ivan, tercatat 356 Pengaduan dengan alasan pembelian barang tidak sesuai perjanjian, barang tidak datang/rusak, pembatalan sepihak oleh pedagang, bahkan penipuan.
Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…