Kastara.Id,Depok – Fraksi PKS DPRD Depok menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Depok .

“Kami Fraksi PKS menyetujui enam raperda. Salah satunya raperda tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Fraksi PKS Hafid Nasir,ketika di temui di gedung DPRD Depok.

Menurut Hafid Nasir raperda tentang Ketenagakerjaan merupakan inisiatif alat kelengkapan dewan perlu dibahas dan dilanjutkan menjadi peraturan daerah (perda) di Kota Depok.

Sebab tenaga kerja adalah manusia yang harus dikembangkan secara seutuhnya, dalam berbagai dimensinya.

“Jadi bukan sekedar dipandang sebagai komoditas ekonomi atau sekedar faktor produksi.  Hal itu sering diungkapkan oleh Bapak Anies Rasyid Baswedan bakal calon presiden dalam berbagai kesempatan,” kata Hafid Nasir.

Masih kata Ketua  Fraksi PKS,untuk  menilai ukuran keseimbangan hubungan industrial bukan semata didasarkan pada besar kecilnya keuntungan pemilik modal semata, namun juga pada aspek kesejahteraan yang mendasar bagi para Pekerja.

“Raperda Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan keterampilan angkatan kerja, standar upah pekerja yang layak, perlindungan pekerja, jaminan Kesehatan dan hari tua bagi pekerja, dan sebagainya,” ujar Hafid Nasir.

Lanjut pria yang akrab disapa Bang Hafid ini juga diharapkan perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja dan memenuhi kesejahteraan pekerja diberikan insentif fiskal dan apresiasi dari pemerintah.

Sementara  6 Raperda usulan Alat Kelengkapan DPRD Depok yaitu:

1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
3. Raperda tentang Ketenagakerjaan
4. Raperda tentang Pendidikan Kepramukaan
5. Raperda tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan

Secara khusus Fraksi PKS memberikan apresiasi pada rekan-rekan di Komisi B, Komisi D dan Bapemperda DPRD Kota Depok yang telah memprakarsai dan mengusulkan 6 Raperda tersebut di atas.