Helmy Yahya

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya menolak pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas). Helmy menilai keputusan tersebut cacat hukum. Itulah sebabnya Helmy menyatakan akan melakukan perlawanan. Selain itu, Helmy mengaku masih sah menjabat Dirut TVRI hingga 2022.

Sebelumnya, Dewas telah memberhentikan Helmy melalui Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022. Surat yang dikirimkan pada Kamis (5/12) itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Pembawa acara terkenal ini menyebut ada beberapa alasan yang menjadikan SK Dewas itu cacat hukum. Helmy menyebut, sesuai dengan Pasal 24 ayat (4), pemberhentian anggota direksi sebelum masa jabatan habis harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu anggota direksi diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan lembaga dan melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adik kandung Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya ini menegaskan tak satu pun persyaratan tersebut dipenuhi.

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya Kemenkominfo akan melakukan mediasi Helmy dan Dewas TVRI. Menteri Kominfo meminta kasus ini tidak perlu diributkan. (ant)