Dhany Sukma

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajak warga untuk melaporkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) secara online melalui aplikasi silaporlagi.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, SKKT online ini dapat diakses melalui website silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id. Salah satu tujuan adanya SKKT ini untuk mengetahui jumlah warga yang tinggal di DKI Jakarta.

“Lagi ada pendemi Covid-19, untuk mencegah kerumunan, kita ajak warga membuat SKKT Online melalui aplikasi Silaporlagi,” kata Dhany saat dikonfiramasi, Ahad (6/12).

SKKT Online ini dapat dicetak secara mandiri oleh warga, dengan cara membuka aplikasi Silaporlagi, mengisi pendaftaran user baru atau login, dan mengisi formulir permohonan SKKT.

Kemudian, proses penerbitan SKKT dilakukan oleh petugas Dukcapil DKI, dan pemohon akan mendapat notifikasi bahwa permohonan SKKT telah selesai. Berdasarkan data yang dihimpun pada bulan November lalu terdapat 4.777 pemohon SKKT dan bulan Desember ini baru ada 869 pemohon SKKT.

“Warga dapat mencetak SKKT Online ini secara mandiri,” tandasnya. (hop)